Harianmomentum.com--Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Lampung mendukung rencana gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kita akan mendukung semua langkah yang diambil oleh BPN,” uajar Ketua BPD Lampung, Gunadi Ibrahim, Selasa (21-5).
Dia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah data kecurangan yang terjadi dalam proses Pemilu 2019 kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
“Jadi temuan yang menjadi pokok permasalahan selama pilpres telah kita sampaikan ke BPN,” jelasnya.
Salah satunya, sambung dia, terkait adanya kepala daerah di wilayah Lampung yang turut serta mengkampanyekan paslon 01.
“Kita juga menemukan adanya penyelenggara yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019,” bebernya.
Baca juga: Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019
Sebelumnya, salah satu saksi BPN, Aziz Subekti menyatakan tidak mau menandatangani hasil penetapan perolehan suara Pilpres 2019.
"Mohon maaf pimpinan, kami dari pasangan calon (paslon) 02 menolak hasi pilpres yang telah diumumkan,” kata Aziz Subekti di ruang sidang, Kantor KPU RI, Jalan Imambonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21-5).
Aziz mengatakan, penolakan tersebut merupakan bentuk ketidak setujuan BPN terhadap kecurangan yang banyak terjadi pada Pemilu 2019.
"Penolakan ini sebagai momentum moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, kecurangan, kesewenangan-wenangan untuk melawan kebodohan dan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," ucap saksi Prabowo-Sandiaga Uno itu.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com