Sibron: Seadainya Waktu Bisa Diputar, Saya Pilih Pensiun

Tanggal 27 Mei 2019 - Laporan - 603 Views
Sibron Azis, terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur kabupaten Mesuji saat di sidang.

Harianmomentum.com--Penyesalan selalu datang terlambat. Sepertinya istilah itu cocok dengan kondisi yang dialami Sibron Azis, terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur kabupaten Mesuji.

Bagaimana tidak, disaat usia senjanya dia justru duduk di kursi pesakitan, tanpa bisa menemani dan merawat istrinya yang juga sedang sakit. 

“Perkara ini merupakan ujian berat dan tidak pernah terbayangkan di dalam benak saya sebelumnya,” curhatnya di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, kemarin.

Dalam pembelaan (pledoi) yang dibacakannya, Sibron mengaku sangat rindu dengan keluarganya. Akibat perbuatannya, keluarga harus menanggung malu.

"Saya sampaikan kerinduan saya kepada keluarga yang telah menderita karena perbuatan saya, perbuatan saya telah melukai hari hari mereka,” ucapnya.

“Saya yakni yang saya hadapi adalah proses, tapi saya tidak menyangka di usia setua ini, seandainya waktu bisa diputar, saya pensiun, hidup sebagai ayah dan kakek," imbuhnya.

Sibron mengungkapkan bahwa dia merindukan istrinya yang saat ini tengah terbaring lemah melawan sakit stroke. "Istri saya sedang sakit stroke dan ingin menemaninya. Disisi lain saya sedang sakit prostat dan perlu berobat, tapi belum bisa karena terhalang perkara ini," tambahnya. (iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com