Nama Arinal Djunaidi Dicatut, Kuasa Hukum Lapor Polda

Tanggal 30 Mei 2019 - Laporan - 747 Views
Akun facebook atas nama Hi Arinal yang diduga hendak digunakan untuk menipu

Harianmomentum.com--Nama Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pencatutan tersebut menggunakan dua akun media sosial: facebook atas nama Hi Arinal dan di akun whatsapp bernama Hi Arinal Djunaidi dengan nomor 081367217781.

Diduga nama Arinal hendak digunakan untuk penipuan. Karena itu, tim kuasa hukum Arinal (Yuhadi dan Gindha Ansori) melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kamis (30-5-2019).

Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung Yuhadi menginformasikan bahwa akun facebook dan whatsapp tersebut bukanlah milik Arinal Djunaidi.

"Pak Arinal tidak memiliki akun facebook atas nama Hi Arinal dan nomor WA 081367217781," ujar Yuhadi melalui rilis yang diterima harianmomentum.com

Sehingga, dia mengimbau kepada masyarajat untuk berhati-hati jika mendapatkan pesan yang mengatasnamakan Arinal Djunaidi.

"Apabila ada hal-hal yang mencurigakan bahwa ada pihak yang melakukan perbuatan serupa mohon dikonfirmasi dulu kepada orang-orang dekat Pak Arinal," imbaunya.

Sementara, Gindha Ansori Wayka selaku Badan Hukum dan HAM DPD Golkar Lampung langsung melaporkan hal tersebut ke Polda setempat.

"Sebagai tindak lanjut dari upata meringkus pelaku, kami melaporkannya ke Polda Lampung," jelas Gindha.

Dia mengatakan laporan tersebut telah diterima Polda Lampung, l dengan Nomor Laporan Polisi : LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT Tanggal 30 Mei 2019.

Atas perbuatan i pelaku diancam melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia menerangkan, pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.

Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com