Harianmomentum.com--Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lampung Selatan berkerja sama denganKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan pelatihan pengembangan usaha kecil dan menengah.
Pelatihan bertajuk Business Development Service yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UMK setempat, Rabu (26-6-2019) itu juga dibarengi dengan sosialisasi kewajikan membayar pajak untuk para pelaku UKM.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lamsel Noviar Akmal mengatakan, selain untuk mengembangkan penglolaan UKM pelatihan tersebut bertujuan memberi pemahaman kepada para pelaku UKM untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
Kepala Humas Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Sarwo Edi mengatakan, bahwa Kementerian Keuangan, dalam hal ini Kantor Direktorat Jenderal Pajak mempunyai misi menyamakan persepsi seluruh pelaku UKM untuk mengembangkan usahanya.
“Salah satu upaya mewujudkan itu, melalui program Business Development Service ini. Karena kami ini diberi tugas bagaimana agar UKM-UKM yang ada saat ini bisa berkembang dan maju,” kata Sarwo Edi.
Disamping itu, kata dia, salah satu bentuk dukungan pihaknya kepada UKM adalah dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Wajib Pajak.
“Kalau dulu itu pajaknya satu persen, sekarang diturunkan jadi setengahnya menjadi 0,5 persen. Inilah bentuk keberpihakan kami kepada teman-teman yang berkecimpung di UKM," terangnya. (alp)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com