Harianmomentum--Langkah Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba)
membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penyebab tidak berfungsinya mobil
pemadam kebakaran (damkar), dinilai berlebihan. Penilaian tersebut disampaikan
praktisi hukum kabupaten setempat Sodri Helmi, SH., MH.
Menurut
Sodri, peran inspektorat daerah sebagai pengawas internal pada hakekatnya
untuk menjalankan fungsi pengawasan. Tujannya memahami dan menemukan apa yang
salah, untuk perbaikan kedepan.
Pengawasan internal sebagai alur distribusion of power dilakukan oleh
inspektorat daerah dalam rangka peningkatan pendayagunaan aparatur sipil negara
(ASN), untuk melaksanakan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan.
“Melihat dari tugas pokok dan fungsi inspektorat daerah dari berbagai sudut
pandang literatur dan peraturan, maka pembentukan tim khusus dalam persoalan
rusaknya mobil damkar , sehingga tidak dapat melakukan tugas pada kejadian
kebakaran beberapa waktu lalu, menurut saya terlalu berlebihan,"
kata Sodri pada harianmomentum.com, Selasa (4/7).
Semestinya, lanjut dia, kedatangan inspektorat mewakili pemerintahan daerah ke
lokasi kebakaran, lebih mengedepankan sisi perhatian dan bantuan sosial kepada
korban kebakaran. Bukan mengedepankan persoalan pembentukan tim khusus untuk
mendalami penggunaan anggaran di satker yangg menangani masalah tersebut.
“Kalau mengenai pengelolaan dan penyerapan anggaran, tentunya inspektorat
secara rutin dan berkala melakukan audit internal, sekaligus memahami
keterbatasan anggaran yang dikelola satker. Sebaiknya pemeriksaan, pengusutan,
pengujian dan penilaian tugas pengawasan lebih konsentrasi pada tingkat
kedisiplinan personel, efektifitas jumlah personil dan merumuskan kebijakan,
agar lebih baik,“ terangnya.
Menerut dia, pembentukan tim khusus itu jutru bisa memperburuk
persepsi publik, karena seakan-akan hanya mendalami persoalan anggaran satker
yang bernilai Rp4 miliar. Terlebih, lanjut dia, selama ini kinerja
inspektorat daerah belum terlihat dimata publik.
“Berapa banyak pengawasan penyelenggaraan aparatur negara yang dipublis ke
masyarakat. ASN yg dikenakan sanksi disiplin selama ini, mana? Berapa banyak
ASN yang mangkir dan melanggar PP 53, belum pernah terdengar,” ungkapnya. (frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com