Harianmomentum--Tidakan tegas berupa penutupan sementara dilakukan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) terhadap PT
Lancar Maju Abadi (LMA) yang beroperasi tanpa izin di Desa Munjuksampuran,
Kecamatan Kalianda.
Penutupan
sementara perusahaan sub kontraktor proyek pembangunan Jalan Tol Trans
Sumatera itu dilakukan tim gabungan: aparatur Kecamatan Kalianda, Satuan Polisi
Pamong Praja (Sat Pol PP) dan petugas pemadam kebakaran (damkar)
kabupaten setempat, Selasa (4/7). Tim gabungan memasang spanduk bertuliskan “
Kawasan Ini Ditutup Sementara” di lokasi perusahaan tersebut.
"Untuk sementara
waktu kita tutup, sampai semua izin dilengkapi. Saat ini hanya izin lingkungan
saja yang baru ada. Izin yang lainnya belum ada. Harus segera diproses izinnya,
jika tidak sesuai tata ruang harus dihentikan dulu," kata Camat Kalianda
Erdiyansyah pada harianmomentum.com di lokasi perusahaan
tersebut.
Menurut Erdiyansyah, perusahaan penyuplai batu split tersebut memang belum
sepenuhnya beroperasi, tetapi tindakan tegas berupa penutupan sementara
tetap harus dilakukan. Ini karena pihak perusahaan sudah membangun lokasi
operasional tanpa mengikuti aturan perizinan yang berlaku.
"Sudah tiga bulan terakhir ini PT tersebut berdiri. Nanti, jika
semua izin sudah dilengkapi, penutupan ini akan kita buka kembali. Tidak
ada batasi waktunya sampai kapan, tetapi lebih cepat tentunya akan lebih
baik," terangnya.
Hal senada disampaikan Kasat Pol PP dan Damkar Lamsel Maturidi melalui Kasi
Operasi Pol PP Hendry Gunawan. Menurut dia, sebelum mendirikan lokasi
perusahaan di arela seluas 1,5 hektare itu, pihak manajemen seharusnya
lebih dulu melengkapi administrasi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
"Izin SITU, SIUP
dan IMB nya belum ada. Kami masih menunggu pihak perusahaan menyelesaikan
perizinannya. Kalau pemiliknya saudara Willy dari Jakarta sudah melengkapi
semua izinnya, penutupan akan kita buka kembali," kata Hendry. (Bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com