508 Pegawai di Kabupaten Mesuji Terima SK PPPK

Tanggal 15 Mei 2024 - Laporan Arifin. - 185 Views
Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar secara simbolis menyerahkan SK PPPK kepada 508 pegawai, sebgian besar tenaga pendidik dan kesehatan. Foto. Arifin.

MOMENTUM, Mesuji -- Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 508 pegawai. Pegawai formasi 2023 ini terdiri dari enam tenaga teknis, 297 tenaga pendidik, dan 205 tenaga kesehatan.

Penyerahan SK PPPK secara simbolis berlangsung di Gedung Serba Guna Taman Keanekaragaman Hayati, Kecamatan Tanjungraya, Selasa 14 Mei 2024.

Penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK berdasarkan keputusan Bupati Mesuji Nomor : KP.02.04/1184/V.03/KPTS/MSJ/2024 tanggal 18 April 2024 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023. 

Sulpakar mengatakan, penyerahan SK tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

PPPK mempunyai perjanjian kerja yang akan terus dievaluasi setiap tahunnya, sehingga saya berharap Bapak/ibu selaku ASN dapat memberikan kinerja dan kontribusi terbaiknya terhadap Kabupaten Mesuji.

Selain itu, lanjut dia, pegawai PPPK juga diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan agar dapat menghasilkan karya yang inovatif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. Kerja sama tim yang baik juga menjadi kunci dalam menjalankan tugas-tugas dengan efektif. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus mampu untuk menerjemahkan dan melaksanakan aksi nyata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, katanya.

Setiap melaksanakan tugas, wajib berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, senantiasa menjalin kebersamaan dan kerja sama, laksanakan tugas dengan penuh disiplin, dedikasi, loyalitas, jujur, dan bertanggung jawab. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Dirjen Bimas Islam Ajak Masyarakat Cegah Pern ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat ( ...


Pj Gubernur Lampung Ajak Perkuat Dokter Kelua ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia ...


Dikembalikan Kemendagri, Empat JPTP Bakal Dis ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ba ...


Pemkab Mesuji Komitmen Turunkan Angka Stuntin ...

MOMENTUM, Mesuji -- Sekda Kabupaten Mesuji, Syamsudin meminta Tim ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com