Harianmomentum.com--Polisi kembali menangkap satu dari empat tersangka begal pelajar di jembatan Kampung Ajimesir, Kecamatan Gedungaji yang terjadi sekitar sepuluh bulan silam.
Kapolsek Gedungaji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, tersangka berinisial MA, 26 tahun, ditangkap anggotanya pada Kamis, 11 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.
Warga Kampung Sungaisidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji ini ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Gedungkaryajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.
Sebelum MA, polisi juga sudah menangkap rekannya, AS, 19 tahun. Pengangguran warga Kampung Sukabakti, Kecamatan Gedungaji Baru, ini ditangkap aparat Polsek Rawajitu Selatan, pada Senin, 1 April 2019.
"MA ditangkap dalam kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dan sekarang sudah menjalani hukuman di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Menggala," ujar Iptu Suhardi, Sabtu (13-7-2019).
MA dan AS diduga terlibat dalam kasus pembegalan pelajar, Trio Aldi Saputra, 14 tahun. Warga Kampung Karyamakmur, Kecamatan Penawaraji, ini menjadi korban pembegalan saat melintas di jembatan Kampung Ajimesir, Gedungaji pada Ahad, 2 September 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepada polisi, pada 4 September 2018, korban mengaku menjadi korban pembegalan saat melintas di jembatan Kampung Ajimesir. Empat buah hape dan kamera DSLR merek Canon warta hitam senilai sekitar Rp10,5 juta dirampas kawasan begal.
Pelaku perampasan berjumlah empat orang. MA dan AS sudah ditangkap polisi. Dua lainnya, berinisial C dan A masih jadi buro polisi.
Waktu itu korban bersama dengan tiga temannya mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya mereka. Ketika melintasi jembatan, datanglah empat orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dan Honda Revo dari arah belakang.
"Para pelaku ini langsung mengancam korban dan teman-temannya dengan menggunakan pisau, lalu mengambil paksa kamera DSLR dan empat unit HP berbagai merk yang dibawa korban dan ketiga temannya, setelah itu para pelaku kabur,” ungkap Iptu Suhardi.
Aparat kepolisian akhirnya menangkap dua tersangka. Dari MA, polisi menyita barang bukti berupa kamera DSLR merek Canon warna hitam berikut tas kamera yang juga berwarna hitam.
Saat ini MA ditahan di Mapolsek Gedungaji. Sedangkan AS masih dalam proses penyidikan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (rhm).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com