Harianmomentum.com--Menyalahgunaan obat penenang jenis Alprazolam, oknum mahasiswa Kevindra Gunawan (20) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (15-7-2019).
Warga Jalan Dewi Sartika, Gang Langgar, RT 009, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung didakwa bersalah karena dengan sengaja membeli Alprazolam yang tidak dijual bebas.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji Rahayu mengatakan, peristiwa itu berawal pada Senin 29 April 2019 sekira pukul 15.30 WIB.
"Terdakwa datang ke apotek Meifa di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung untuk membeli dua tablet Alprazolam tanpa resep dokter," ujar Puji saat membacakan surat dakwaan.
Saat sampai di apotek Meifa, kata Puji, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang merupakan karyawan Apotek Meifa.
"'Bang ada Alprazolam gak?' dan dijawab oleh karyawan Apotek Meifa tersebut 'Gak ada'. Lalu terdakwa berkata 'Lo gak usah bohong bang' dan dijawab oleh karyawan Apotek Meifa 'Beneran gak ada'," tutur Jaksa menirukan percakapan terdakwa.
Kemudian terdakwa menggertak karyawan Apotek Meifa tersebut dengan cara memukulkan tangan ke atas etalase.
"Sekitar pukul 15.45 WIB, karyawan Apotek Meifa tersebut menyerahkan dua tablet Alprazolam kepada terdakwa dan diletakan di atas etalase. Lalu terdakwa langsung membayar dua tablet Alprazolam tersebut dengan harga Rp60 ribu," imbuhnya.
Selanjutnya dua tablet Alprazolam itu disimpan dikantung celana dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
Lalu, sekitar pukul 16.10 WIB ketika terdakwa sampai di rumahnya. Teman terdakwa M Wahyudi Saputra menelpon dan menyuruh untuk datang ke daerah Pahoman Bandarlampung.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa sampai di Jalan Ir H Juanda Pahoman dipinggir jalan samping SD Negeri 2 Rawa Laut," bebernya.
Di rumah M Wahyudi, terdakwa bertemu dengan Derry Muhammad Arifin, M Ali Khomeini, Bagus Dwi Enjano, dan M Balad Agatega yang langsung berbincang bersama.
"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan teman-temannya, terdakwa memindahkan dua tablet Alprazolam dari kantung celana bagian depan ke kantung baju sebelah kiri," urai Jaksa Puji.
Sekitar pukul 21.00 WIB, datang Hardiansyah dan Noval Isnizar yang merupakan anggota Polresta Bandarlampung untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
"Ketika terdakwa dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti karena sebelumnya terdakwa telah membuang dua tablet Alprazolam ke dalam selokan samping tempat terdakwa bersama teman-teman terdakwa nongkrong. Namun, Noval sempat melihat terdakwa membuang sesuatu," paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersebut, kedua anggota menemukan dua tablet Alprazolam di selokan yang sebelumnya telah dibuang oleh terdakwa.
"Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa dua tablet Alprazolam dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandarlampung nomor PM.01.05.90.05.19.005 tanggal 13 Mei 2019 barang bukti dua tablet milik tersangka Kevindra Gunawan disimpulkan positif (+) Alprazolam yang termasuk psikotropika golongan IV menurut lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com