RMOL. Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah tak kuat
menahan tangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD
Perubahan 2012 itu meminta agar hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Dirinya juga meminta maaf atas kekhilafan yang dilakukannya saat menjabat
sebagai Gubernur Banten. Menurut Atut, semua kesalahan yang ia lakukan tidak
dirancang olehnya. Atut meminta agar keterangan para saksi yang meringankan
dakwaan jaksa dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Saya mohon dengan sangat keputusan majelis hakim. Saya yang dianggap
melakukan kesalahan, saya mohon diputus seadil-adilnya," ujar Atut kepada
majelis hakim.
Dengan suara bergetar, Atut juga menceritakan kehidupannya selama
menjalani masa pidana di balik jeruji besi. Kesedihannya semakin menjadi-jadi
lantaran tidak bisa membesarkan anaknya. Dirinya harus menjalani vonis 7 tahun
penjara terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil
Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu untuk memenangkan gugatan
yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
"Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Sekali
lagi saya mohon seadil-adilnya bagi diri saya. Sekarang saya sedang menjalani
hukuman selama 7 tahun," ujar Atut.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta
majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta
subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Atut juga dituntut membayar pidana
pengganti Rp 3.859.000.000.
Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi
secara bersama-sama.
Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua
alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam
UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan
memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000. (san/RMOL)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com