Diduga Abaikan Keselamatan, Kontraktor Terancam Kurungan Penjara

Tanggal 29 Jul 2019 - Laporan - 757 Views
Pengerjaan proyek pembangunan jalan Lintas Timur Sumatera Kabupaten Tulangbawang dan Mesuji./ist

Harianmomentum.com--Diduga mengabaikan keselamatan pekerja, penyedia barang dan jasa atau kontraktor dapat terancam kurungan penjara. 

Hal itu dikatakan, Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto, saat menanggapi terkait pekerjaan perbaikan Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalintimsum) Kabupaten Tulangbawang dan Mesuji yang dikerjakan oleh PT Jaya Kontruksi tanpa memasang plang rambu-rambu peringatan, kepada harianmomentum.com, Senin (29-7-2019).

Menurut Agustinus Rinto, plang rambu-rambu bukan sekedar sebagai tanda peringatan saja. Dia menjelaskan, acuan plang rambu-rambu tercantum di pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti halnya yang terdapat pada ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sedangkan di ayat kedua, sambungnya, ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2.

Untuk itu, kita imbau kepada kontraktor terutama pembangunan atau peningkatan jalan harus memasang rambu-rambu seperti rambu peringatan dan lainnya. "Ini tidak lain, jangan sampai material pembangunan menyebabkan kecelakaan," kata Agustinus.

Selain itu, lanjutnya, dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi Jalan. 

Pada ayat 2 disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1.

“Seandainya diketahui kecelakaan diakibatkan oleh proses perbaikan jalan dan tidak memasang rambu-rambu yang menjelaskan adanya pekerjaan. Tentu hal tersebut bisa dipidanakan, maka kita imbau jangan sampai ada yang tidak memasang rambu - rambu saat pengerjaan jalan," imbuhnya.(rhm)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com