Harianmomentum.com--Saryani, warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabuoaten Lampung Selatan (Lamsel) mengadukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Harapan Desa Negeripandan ke polisi atas dugaan pemalsuan ijazah.
PKBM Tunas Harapan diduga menerbitkan ijazah Paket B palsu yang dipergunakan Hamsin saat pencalonan Kepala Desa Ketapang pada pilkades serentak gelombang III tahun 2019 lalu.
"Laporan pengaduan terkait dokumen tidak benar, surat keterangan pengganti ijazah, seharusnya yang mengeluarkan dinas tapi ini yang mengeluarkan PKBM," kata pengacara Saryani, Afriando SH, di Mapolres Lamsel, Rabu (31-7-19).
Menurut Saryani, dia sudah mempertanyakan hal ini kepada pihak PKBM Tunas Harapan untuk klarifikasi namun arsip ijasah Hamsin juga hilang pada saat PKBM tersebut pindahan.
"Beberapa waktu lalu, saya pun mempertayakan juga dengan Dicky Yuricki selaku Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Tapi, berkas miilik Hamsin juga tidak ada," ungkapnya.
Saryani menegaskan apabila ada pengaduan masalah ijazah palsu, berarti itu harus di klarifikasi tapi sampai detik ini panitia pilkades tidak ada jawaban, sedangkan kalau itu diteliti panitia, maka saat itu dia (Hamsin-red) pasti tidak lolos atau gugur karena berkasnya itu tidak sesuai, dan tidak benar. (alp)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com