Harianmomentum.com--Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap tersangka bandar narkoba di Kabupaten Lampung Timur.
"Hendri (28) alias Minak Alam merupakan residivis kasus serupa ditangkap karena kembali terlibat jaringan bisnis narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Rabu (31-7-2019).
Selain Hendri, menurut dia, petugas juga turut mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba lainnya yakni Basobiyadi (36), serta Udin (24) kurir tersangka.
"Ketiganya Kami amankan di lokasi yang sama. Tersangka atas nama Udin ini merupakan kurir atau kaki tangannya Hendri," ujar Shobarmen.
Shobarmen menuturkan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan adanya bandar narkoba di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur yang sudah sering keluar masuj penjara.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim unit 1 langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan benar adanya informasi tersebut,” kata dia.
Shobarmen menambahkan, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan maupun kediaman Hendri.
“Hasilnya, tim unit 1 mengamankan tiga lelaki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya semua tersangka dibawa ke direktorat reserse narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Shobarmen.
Selain ketiga tersangka, kata Shobarmen, pihaknya juga turun mengamankan barang bukti berupa sabu, senjata api rakitan berikut tiga butir peluru aktif berukuran 9 mm, sembilan unit hp, satu buah alat hisap, dua buah jarum, dua buah korek, satu bungkus plastik klip ukuran besar berisikan sabu dan dua bungkus plastik klip ukuran kecil sisa pakai.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com