Harianmomentum.com--Polda Lampung menyita 216 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis dalam Operasi Sikat Krakatau yang berlangung pada 5-14 Juli 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, sebagian besar senjata api rakitan itu hasil penyerahan dari masyarakat.
"Masyarakat menyerahkan sebanyak 208 pucuk senpira, sedang jumlah total 216, jadi sisanya hasil ungkap," ujar Barly dalam gelar ekspose di Gedung Wiyono Siregar Mapolda Lampung, Kamis (1-8-2019).
Barly memastikan senpira yang telah disita tersebut selanjutnya akan segera dimusnahkan dengan melempar senpira tersebut ke laut.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan mengembangkan lagi senpira yang didapat dari hasil ungkap.
"Untuk hasil ungkap itu pastinya kami dalami," imbuhnya.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, tidak hanya menyita senjata api rakitan, Polda Lampung juga mengamankan 39 Target Operasi (TO) dari 36 perkara dalam pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2019.
Dikatakan Pandra, selama operasi sikat selama 14 hari, pihaknya berhasil mengamankan 39 tersangka yang telah mejadi target TO.
"Operasi sikat ini kami amankan 39 TO dari 36 perkara dan ini naik 5 persen dari tahun sebelumnya 2018 yang hanya mengamankan TO sebanyak 37 tersangka dari 18 perkara," bener Pandra.
Pandra memaparkan, rincian 37 tersangka TO ini meliputi 16 tersangka kasus curas, 19 tersangka kasus curat, dan 4 tersangka kasus curanmor.
Menurut Pandra, pihaknya juga mengungkap lokasi persembunyian para TO ini di 21 tempat berbeda dan ini naik dibadingkan tahun sebelumnya yang hanya mengungkap 18 tempat persembunyian TO.
"Adapun barang hasil kejahatan dan alat yang digunakan tersangka TO sebanyak 11 jenis, ini turun 47 persen dari tahun 2018 yang menyita 21 jenis barang," jelasnya.
Dia membeberkan jenis barang yang disita yakni sepeda motor empat unit, senpira satu pucuk, sajam dua bilah, handphone dua unit dan satu buah lain-lain.
"Sementara untuk non TO, berhasil mengungkap 311 tersangka 314 perkara dan ini naik 32 persen dari tahun 2018 yang mana sebanyak 235 tersangka dari 224 perkara," papar Pandra.
Lebih lanjut Pandra mengungkapkan, 311 tersangka tersebut terdiri dari 74 tersangka kasus curas, 206 tersangka kasus curat, 25 tersangka kasus curanmor, dan 6 tersangka kasus senpi ilegal.
"Adapun 311 tersangka ini diamankan di sebanyak 262 lokasi dan pengungkapan ini naik 37 persen dari tahun lalu yang hanya mengungkap 191 lokasi," ungkapnya.
Tak hanya itu, dari pengungkapan non TO ini pihaknya mengamankan 1.216 jenis barang dan angka tersebut naik 24 persen dari tahun 2018 yang hanya mengamankan 387 jenis barang.
"Untuk barang diantaranya kendaraan roda empat sebanyak 9 unit, kendaraan roda dua sebanyak 99 unit, senpira 195 pucuk, amunisi 199 butir, sajam 4 bilah, kunci leter T 17 buah, HP 80 unit, laptop 4 unit, emas 1 buah, dan 608 buah lain-lain," pungkasnya. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com