Harianmomentum.com--Petugas Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Syarifudin (49) warga jalan Rajawali, Candi Mas diamankan saat bertransaksi di Jalan Lintas Natar Lampung Selatan, Selasa (30-7-2019), sekitar pukul 10.30 wib," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Minggu (4-8).
Dia mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. "Jadi kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujar Shobarmen.
Berdasarkan informasi itu, kata Shobarmen, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di wilayah yang dicurigai tersebut.
"Saat melakukan penyelidikan, tim mendapati adanya laki-laki yang mencurigakan, dan langsung kami amankan," ujar dia menerangkan.
Saat diamankan, lanjut Shobarmen, pria tersebut mengaku telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumahnya.
"Saat digeledah kami temukan sabu seberat 289,58 gram yang terbagi dalam dua plastik klip ukuran besar dan delapan plastik klip ukuran sedang," kata dia.
Menurut Shobarmen, saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna pengembangan.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com