Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penahanan terhadap Simon Susilo (SSU) pemilik Hotel Sheraton Lampung. Simon merupakan tersangka pemberi suap kepada Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Menurut Febri, Simon Susilo ditahan selama 20 hari mendatang.
"SSU (Simon) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan," ujar Febri melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin (5-8-2019) malam.
Menurut Febri, Simon ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah. "TPK terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Febri.
Sebelumnya beberapa waktu lalu KPK telah menetapkan Simon dan pemilik PT. Sorento Nusantara Budi Winarto sebagai tersangka suap terhadap Mustafa.
Simon merupakan Pemilik Hotel Sheraton yang diduga menyuap Mustafa Kamal Pasa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto.
KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratiflkasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratiflkasi sekira Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. (iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com