Lagi, DPRD Tanggamus Batal Gelar Sidang Paripurna

Tanggal 06 Agu 2019 - Laporan - 652 Views
Heri Agus Setiawan. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Lagi, DPRD Kabupaten Tanggamus batal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan hasil KUP-PPAS APBD 2020. Penyebabnya, sebagian besar wakil rakyat yang tidak nongol sehingga tidak penuhi syarat untuk digelar rapat atau tidak kuorum.

Sampai dengan waktu yang dijawalkan untuk sidang, yang hadir hanya 23 orang. Sedangkan 23 wakil rakyat yang terhormat lainnya, tidak kelihatan batang hidungnya dengan berbagai keterangan.

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan akhirnya membatalkan rapat yang seyogyanya digelar pada Selasa, 6 Agustus 2019 ini. "Kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum maka sidang ditunda," ujar Heri, sambil menutup sidang.   

Sesuai dengan ketentuan, DPRD bisa menggelar rapat paripurna jika anggota dewan yang hadir minimal dua pertiga dari total anggota dewan. Atau minimal 30 orang dari 45 anggota DPRD Tanggamus.

Waktu sidang pun berlangsung singkat, setelah pembacaan kehadiran dan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman, Heri langsung mengakhirinya. 

Padahal, Wabup Tanggamus AM Syafi'i bersama Dandim 0424 Letkol Arh Anang Hasto Utomo, Wakapolres Kompol Yuliansyah MN, Kajari David P Duarsa, sudah siap mengikuti sidang. 

Sebelumnya, pada 31 Juli 2019, DPRD Tanggamus juga batal menggelar sidang. Saat itu pembatalan dilakukan karena KUA-PPAS belum selesai dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).  

Menurut Heri, terkait pembatalan ini tidak ada persoalan, dan nanti akan dijadwalkan kembali berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus). 

"Kalau sekarang batal karena jumlah kehadiran tidak kuorum, kalau sebelumnya ditunda karena masih ada pembahasan yang belum selesai dibahas," terang Heri. 

Ia mengaku, meski sudah batal kedua kalinya, namun tidak timbulkan masalah atau dampak. Sebab untuk hasil keputusan APBD 2020 paling lambat November mendatang. Sehingga waktunya masih panjang. 

"Untuk APBD 2020 paling lambat akhir November sehingga waktunya masih panjang untuk mengesahkan," ujar Heri. 

Sedangkan terkait ketidakhadiran, ia mengaku, mereka memiliki kegiatan lainnya yang tidak bisa ditinggalkan maka terpaksa tidak hadir pada paripurna.(glh/jal).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bareng Bapelitbangda, DLH Pesisir Barat Asist ...

MOMENTUM, Krui--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pesisir Barat bersam ...


Selter JPTP Tanggamus Diduga Langgar Aturan, ...

MOMENTUM, Tanggamus--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lamp ...


Pj Bupati Nukman Bagikan Seragam Gratis untuk ...

MOMENTUM, Liwa--Pj Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman membagika ...


Ibu-ibu di Bulurejo Ikut Pelatihan Pemulasara ...

MOMENTUM, Gadingrejo -- Puluhan emak--emak mendatangi kantor Peko ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com