Harianmomentum.com--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menargetkan penerbitan 25 ribu sertifikat lahan melalaui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Lampura Muslim Suryadi mengatakan, progam PTLS tahun di kabupaten setempat mencakup 54 desa. "Kuota PTSL dari 54 desa itu berbeda-beda, tergantug usulan masing-masing. Untuk data pertanahannya yang masuk sudah mencapai 98 persen," kata Muslim pada Harianmomentum.com usai mengisi materi pelatihan Pengumpulan Data Pertanahan (Puldatan) kepada ratusan kelompok masyarakat (Pokmas) di aula kantor BPN setempat, Selasa (6-8-2019).
Dia menerangkan, PTSL merupakan program pembuatan sertifikat dengan mengandalkan partisipasi masyarakat melalui pokmas. "Pokmas ini yang mengumpulkan data atau surat kelengkapan atas tanah warga yang hendak diusulkan pembuatan sertifikatnya. Anggota pokmas terdiri dari unsur masyarakat, seperti: ketau RT, RW atau perangkat desa dan kelurahan dan bisa juga dari unsur Babinsa dan Babinkamtibmas," terangnya.
Waktu proses penerbitan sertifikat program PTSL lebih cepat dibanding program Prona. "Kalau prona proses dari pengumpulan data di lapangan hingga penerbitan sertifikat memakan waktu 60 hari. Sedangkan PTSL, mulai pengumpulan data, entry dan pencocokan data selanjutnya diumumkan selama 14 hari kerja. Setelah itu baru diterbitkan sertifikat. Jadi paling lambat satu bulan, jika tidak ada kendala di lapangan," jelasnya.
Beberapa kendala yang kerap muncul dalam proses penerbitan sertifikat PTSL, adalah ketidak cocokan data kependudukan masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com