MOMENTUM, Bandarlampung--Kurniawan Akbar (23) dan Safri Alfikar (31), terdakwa pembunuhan mantan anggota legislatif yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Reki Nelsen dituntut sembilan tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roman saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (12-8-2019).
Jaksa Roman mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggara pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Maka menuntut dua terdakwa Kurniawan Akbar dan Safri Alfikar dengan kurungan penjara selama sembilan tahun," ujar Roman.
JPU Roman menuturkan, yang memberatkan terdakwa yakni telah menghabisi nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. "Namun, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," ungkap Jaksa.
Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU Romand Fazardo mengatakan, bahwa peristiwa pembunuhan itu bermula pada saat saksi M Akbar Ramadhan menumpang ojek online pulang menuju rumahnya di Perumahan Citra Garden.
Ketika melewati Kedai Thai Tea milik ibu saksi yang terletak didekat bundaran gerbang pintu masuk Perumahan Citra Garden, saksi melihat ada anak-anak yang berumur antara 10-16 tahun sedang berada disekitar Kedai Thai Tea tersebut.
Karena merasa curiga saksi M Akbar meminta driver ojek online untuk berhenti kemudian menyuruh anak-anak tersebut untuk pergi dan jangan berada di sekitar Kedai Thai Tea tersebut.
"Ketika ojek online kembali berjalan, saksi terkejut melihat ada anak yang merangkak keluar dari etalase belakang tempat penyimpanan barang-barang kedai Thai Tea tersebut," kata jaksa.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com