Honor November Staf Panwascam Pemilukada 2018 Belum Dibayar

Tanggal 15 Agu 2019 - Laporan - 730 Views
Sekretarian Badan Pengawas Pemilian Umum Lampura. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kotabumi--Pelaksanaan Pemilihan Umum  Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) yang dilaksanakan serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung pada 27 Juni 2018 silam menyisakan persoalan. 

Persoalan tersebut yakni masih ada honor/gaji 69 staf melekat pengawas kecamatan (panwascam) di 23 kecamatan di Lampura belum dibayar. Yaitu, honor pada November 2018 dengan nilai Rp1,250 juta per orang.

Informasi dugaan penghilangan hak atas seluruh staf melekat Panwascam itu disampaikan oleh mantan staf melekat Panwascam Abung Tinggi. Menurut sumber yang tidak ingin identitasnya disebutkan ini, mengakui bahwa seluruh staf melekat se-Lampira pada pemilukada serentak 2018 belum mendapatkan honor/gaji akhir yang tercatat di bulan November 2018 sesuai dengan SK yang mereka terima.

" Saya mewakili rekan-rekan staf melekat yang ada di seluruh Panwascam se-Lampung Utara mempertanyakan kejelasan honor atau gaji kami bulan November 2018. Hingga saat ini tidak ada kabar dan kejelasannya," ungkapnya di Sekretariat Bawaslu Lampung Utara, Rabu (14-8-2019).

Dia mengaku, kedatangannya bersama beberapa rekan lainnya di Sekretariat Bawaslu Lampura guna menanyakan kejelasan  hak mereka tersebut. "Kami menanyakan honor yang semestinya kami terima itu pada saat pelaksanaan pemilukada serentak waktu itu," terangnya.

Menurut dia, saat itu Kepala Kesekretariatan (Kasek) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampura dijabat oleh Indra Dharmawan.

"Waktu itu  Kasek Panwaslu Lampura adalah pak Indra Dharmawan. Sekarang menurut informasi dia (Indra Dharmawan) sudah jadi Kasek Bawaslu di Kabupaten Lampung Tengah. Pada prinsipnya, kami menginginkan adanya kejelasan dan tanggung jawab dari Kasek Indra," tegasnya.

Jika diakumulasi jumlah honor/gaji ke 69 staf melekat yakni senilai Rp86,250 juta. Jumlah tersebut terdiri dari penjumlahan Rp1,250 juta yang harus diterima oleh masing-masing staf.

Sementara itu, petinggi Panwaslu Lampura saat itu dijabat oleh Zainal Bachtiar, Agus Ramdani, dan Ma'sum Busthomi belum dapat dimintai keterangan.

Saat awak media menelepon Zainal Bahtiar, nomor ponsel yang dituju memblokir semua panggilan masuk. Sementara, saat menelepon Agus Ramdani, meski dalam keadaan aktif, namun tidak ada jawaban. Adapun Ma'sum Bustomi, saat ini sedang menunaikan ibadah haji.  (red).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com