Harianmomentum--Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dengan agenda penyampaian jawaban
bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan, Senin (10/7), gagal
digelar.
Penyebabnya, jumlah
anggota DPRD yang hadir tidak kourum. Agenda tersebut hanya dihadiri 13 dari 45
orang anggota DPRD setempat.
"Berdasarkan
tatib DPRD Kabupaten Tanggamus sidang dapat ditunda paling lama tiga hari, atau
dijadwalkan kembali," kata Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan saat
menyampaikan penundaan rapat paripurna tersebut.
Ditundanya rapat
paripurna tersebut berimbas pada penundaan jawaban agenda jawaban Bupati
Tanggamus terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanggamus tentang
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
2016.
"Paripurna akan kembali kita dijadwalkan oleh badan musyawarah (Banmus) secepatnya," terang Heri. (rls)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com