MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung membekuk satu terduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu saat Operasi Patuh Krakatau 2019.
Berdasarkan informasi yang diterima harianmomentum.com, Selasa (3-9-2019), terduga pelaku Samuel (21) diamankan petugas pada Selasa 03 September 2019 sekira pukul 10.00 wib di jalan Ikan Pattimura Kelurahan Gunungmas Kecamatan Telukbetung Utara Bandarlampung.
Kronologi penangkapan, Samuel dibekuk setelah kepergok petugas Satlantas Polresta Bandarlampung yang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2019. Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor yang tanpa menggunakan helm.
Namun, pelanggar berbalik arah untuk melarikan diri setelah dihentikan petugas. Dengan kesigapan petugas, akhirnya pelanggar ditangkap Aipda Toto Wardoyo dan Bripka Ghani kemudian dilakukan pemeriksaan badan.
Petugas melihat pelanggar mengeluarkan sesuatu dari dompet lalu dipegang sambil jongkok kemudian diinjak. Saat pelanggar hendak ditilang, terlihat oleh petugas satu buah plastik kecil yang diduga berisikan sabu.
Pelanggar berikut barang bukti (satu buah plastik kecil diduga sabu) dan sepeda motor (Honda Beat Hitam BE-2893-BE) langsung dibawa ke Mapolresta Bandarlampung dan diserahkan pada Satuan Narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket plastik kecil diduga sabu, satu unit HP merk Samsung, satu dompet Hitam, dua bungkus rokok Sampoerna Mild, satu korek api gas, satu kartu berobat Klinik Kosasih, dan satu unit motor merk Honda Beat tanpa kunci (jebol) warna hitam dengan nomor polisi BE-2893-BE.
Akibat perbuatan tersebut, Samuel dijerat pasal berlapis tentang lalu lintas dan angkutan Jalan serta kepemilikan narkoba.(red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com