MOMENTUM, Bandarlampung--Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap SI (39) atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
SI ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Azizi Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, Kamis (5-9-2019) sekitar pukul 01.00 wib.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus SI yang merupakan warga Jalan Alam Indah Kelurahan Wayhalim Permai, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
"Setelah ditangkap, petugas kemudian membawa pelaku SI ke rumahnya di Wayhalim untuk melakukan penggeledahan," kata Shobarmen, Ahad (8-9-2019).
Hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa sebuah toples yang didalamnya berisi delapan bungkus plastik bening berisi narkotik jenis sabu seberat 52 gram, dua bundel plastik bening dan satu unit timbangan digital.
Menurut Shobarmen, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com