MOMENTUM, Bandarlampung--Kendaraan Dinas (Randis) yang digunakan unsur pimpinan DPRD pada periode 2014-2019 telah dikembalikan.
Menurut Plt Sekretaris DPRD Lampung Tina Melinda, randis tersebut nantinya akan digunakan oleh unsur pimpinan.
"Randis yang dipakai pimpinan sebelumnya sudah dikembalikan semuanya," kata Tina saat ditemui harianmomentum.com, Selasa (10-9-2019).
Selain itu, ia menjelaskan ketua komisi, ketua fraksi, ketua badan anggaran, ketua badan legislasi dan ketua badan kehormatan juga akan mendapatkan randis.
"Tapi randis yang dipakai tetap yang lama, karena masih layak. Kalau sudah tidak layak lagi baru nanti kita usulkan untuk diganti," jelasnya.
Meski demikian, dia menyebut bagi yang mendapatkan randis tidak akan diberikan uang transportasi. "Jadi yang dapat uang transportasi itu hanya yang tidak mendapat randis," tuturnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com