MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung memberikan sanksi tilang kepada 3.007 pengendara yang melakukan pelanggaran selama Operasi Patuh Krakatau 2019.
"Tercatat sejak 29 Agustus hingga 9 September 2019 petugas menindak total 3.196 kasus dengan 3.007 penilangan serta 189 kasus teguran," ujar Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Reza Khomeini, Selasa (10-9-2019).
AKP Reza Khomeini mengatakan, para pelanggar ini terdiri dari pengemudi mobil maupun motor. "Dominasinya masih banyak dilakukan pengemudi motor," ujar Reza.
Dia memaparkan, pelanggaran paling banyak yakni tidak menggunakan helm SNI ada 1.045 pelanggaran, anak-anak di bawah umur sebanyak 388 kasus, melawan arus 132 kasus, menggunakan handphone 236 kasus, kemudian sisanya yakni pelanggaran lainnya.
Sementara untuk mobil, Reza mengaku banyak terjadi pelanggaran pada penggunaan sabuk pengaman. "Ada 219 pelanggar tanpa sabuk pengaman sedang lawan arus hanya 33 kasus," ucapnya.
Reza menjelaskan, peningkatan pelanggaran terjadi di penggunaan Helm SNI dan Safety belt. Pasalnya, dua target operasi tersebut menjadi prioritas dalam tujuh target Operasi Patuh Krakatau 2019.
Reza mengungkapkan, banyaknya pelanggaran yang ditindak menunjukkan bahwa masyarakat kurang paham terhadap keselamatan. Untuk itu, usai berakhirnya operasi patuh Krakatau 2019 pihaknya akan melakukan upaya preventif Dikyasa.
"Kami akan turun ke sekolah-sekolah ke anak anak, komunitas-komunitas pegawai swasta sehingga mereka akan paham mengendarai motor menggunakan helm dan pentingnya sabuk pengaman saat mengendarai mobil," pungkasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com