PAN Bandarlampung Buka Penjaringan, Dua Balonkada Mendaftar

Tanggal 16 Sep 2019 - Laporan - 758 Views
Wakil Ketua Tim Sembilan Penjaringan Pilkada PAN Bandarlampung Hendarsyah Damiri (berkacamata) bersama para anggotanya//acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandarlampung membuka penjaringan bakal calon kepala daerah (balonkada).

Wakil Ketua Tim Sembilan Penjaringan Pilkada PAN Bandarlampung Hendarsyah Damiri mengatakan, penjaringan dibuka sejak 16-30 September 2019.

“Di hari pertama pembukaan penjaringan, sudah dua orang yang mengambil formulir balonkada: Pak Amin Fauzi AT dan Pak Yusuf Kohar,” kata Hendarsyah kepada harianmomentum.com, Senin (16-9).

Dia menuturkan, Amin Fauzi AT mengambil formulir secara langsung pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan Yusuf Kohar mengambil formulir melalui petugas penghubung atau Liasion Official (LO) sekira pukul 13.00 WIB.

“Kalau pengambilan formulir boleh diwakilkan, namun saat pengembalian wajib balonkadanya hadir, menyerahkan secara langsung,” jelasnya.

Dia bersyukur, dihari pertama buka penjaringan sudah ada dua balonkada yang mendaftar. “Artinya animo rekan-rekan yang mau mencalon cukup baik, mereka respek dengan penjaringan yang dibuka oleh PAN,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua I DPD PAN Bandarlampung itu mengimbau seluruh masyarkat yang berkeinginan mencalonkan diri pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2020 untuk dapat mendaftar pada penjaringan tersebut.

“Kita informasikan kepada rekan-rekan yang ingin mencalonkan diri, kami siap menerima. Penjaringan terbuka untuk umum, kader internal dan eksternal boleh mendaftar,” serunya.

Menurut dia, pasca penjaringan ditutup akan ada proses survei untuk mengetahui tingkat popularitas (keterkenalan) dan elektabilitas (keterpilihan) balonkada.

“Nantinya kita seleksi, kita turun ke bawah untuk verifikasi, kita ingin memilih calon terbaik, Maka tingkat elektabilitas dan popularitas menjadi acuan. Setelah itu baru kita plenokan,” bebernya.

Berikut persyaratan yang haris dilengkapi para balon yang hendak mendaftar pada penjaringan PAN Bandarlampung:

Pertama mengambil dan mengisi formulir pendaftaran di sekretariat tim sembilan penjaringan Pilkada PAN Bandarlampung.

Membuat surat pernyatan diatas matrai yang menyatakan warga Negara Indonesia (WNI) yang sah, surat pernyataan kesediaan menjadi calon walikota/wakil walikota yang diusung PAN serta surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan putusan lima tahun atau lebih oleh pengadilan.

Selanjutnya pendidikan minimal SMA atau sederajat dan berusia minimal 25 tahun. Kemudian foto kopi KTP, ijazah yang dilegalisir dan NPWP.

Berikutnya surat keterangan sehat jasmani dan ruhani dari rumah sakit pemerintah daerah setempat. Melampirkan SKCK yang menyatakan balonkada bukan pelaku kejahatan serta daftar riwayat hidup, pasfoto 3x4, terakhir naskah berisi visi dan misi.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penangkapan Timses Politik Uang, Bawaslu Tula ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Bawaslu Tulangbawang menegaskan ada kemun ...


Waduh! Warga Tulangbawang Tangkap Terduga Tim ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Warga menangkap terduga Tim Sukses pasang ...


Bawaslu Waykanan Apel Siaga ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupat ...


KPU Metro Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2 ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro distribus ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com