MOMENTUM,
Bandarlampung--Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota
Bandarlampung membuka penjaringan bakal calon kepala daerah (balonkada).
Wakil Ketua Tim Sembilan Penjaringan Pilkada PAN
Bandarlampung Hendarsyah Damiri mengatakan, penjaringan dibuka sejak 16-30 September
2019.
“Di hari pertama pembukaan penjaringan, sudah dua orang yang
mengambil formulir balonkada: Pak Amin Fauzi AT dan Pak Yusuf Kohar,” kata Hendarsyah
kepada harianmomentum.com, Senin (16-9).
Dia menuturkan, Amin Fauzi AT mengambil formulir secara
langsung pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan Yusuf Kohar mengambil formulir melalui
petugas penghubung atau Liasion Official
(LO) sekira pukul 13.00 WIB.
“Kalau pengambilan formulir boleh diwakilkan, namun saat
pengembalian wajib balonkadanya hadir, menyerahkan secara langsung,” jelasnya.
Dia bersyukur, dihari pertama buka penjaringan sudah ada dua
balonkada yang mendaftar. “Artinya animo rekan-rekan yang mau mencalon cukup
baik, mereka respek dengan penjaringan yang dibuka oleh PAN,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua I DPD PAN Bandarlampung itu
mengimbau seluruh masyarkat yang berkeinginan mencalonkan diri pada Pemilihan
Walikota (Pilwakot) 2020 untuk dapat mendaftar pada penjaringan tersebut.
“Kita informasikan kepada rekan-rekan yang ingin mencalonkan
diri, kami siap menerima. Penjaringan terbuka untuk umum, kader internal dan
eksternal boleh mendaftar,” serunya.
Menurut dia, pasca penjaringan ditutup akan ada proses survei
untuk mengetahui tingkat popularitas (keterkenalan) dan elektabilitas
(keterpilihan) balonkada.
“Nantinya kita seleksi, kita turun ke bawah untuk
verifikasi, kita ingin memilih calon terbaik, Maka tingkat elektabilitas dan
popularitas menjadi acuan. Setelah itu baru kita plenokan,” bebernya.
Berikut persyaratan yang haris dilengkapi para balon yang
hendak mendaftar pada penjaringan PAN Bandarlampung:
Pertama mengambil dan mengisi formulir pendaftaran di sekretariat
tim sembilan penjaringan Pilkada PAN Bandarlampung.
Membuat surat pernyatan diatas matrai yang menyatakan warga Negara
Indonesia (WNI) yang sah, surat pernyataan kesediaan menjadi calon walikota/wakil
walikota yang diusung PAN serta surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara dengan putusan lima tahun atau lebih oleh pengadilan.
Selanjutnya pendidikan minimal SMA atau sederajat dan berusia
minimal 25 tahun. Kemudian foto kopi KTP, ijazah yang dilegalisir dan NPWP.
Berikutnya surat keterangan sehat jasmani dan ruhani dari
rumah sakit pemerintah daerah setempat. Melampirkan SKCK yang menyatakan
balonkada bukan pelaku kejahatan serta daftar riwayat hidup, pasfoto 3x4,
terakhir naskah berisi visi dan misi.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com