MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim menetapkan vonis satu tahun penjara terhadap oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung terkait tindak pidana pencabulan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17-9-2019), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aslan Ainin menyatakan terdakwa Syaiful Hamali terbukti bersalah.
Aslan mengatakan, terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pengganti pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan. "Terdakwa Syaiful Hamali dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," ujar Aslan.
Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Suhendra menyatakan kecewa mendengar putusan Majelis Hakim.
Suhendra menuturkan, pihaknya menilai putusan majelis hakim terkandung nilai keraguan sejak tuntutan. Menurut dia, dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan apakah peristiwa itu benar terjadi atau tidak.
"Karena tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa. Kemudian pertimbangan Majelis Hakim juga penuh keraguan. Kalaupun Majelis Hakim sepenuhnya sependapat dengan dakwaan atau tuntutan penuntut umum, tentunya putusan yang kita dengar hari ini tidak mungkin hanya satu tahun. Menurut kami kuasa hukum, putusan ini penuh dengan keraguan sehingga ketika tidak ada keraguan majelis hakim berani memutus bebas terhadap terdakwa," tegasnya.
Selanjutnya terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, kata Suhendra, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam waktu pikir-pikir, setelah itu baru kami akan tentukan sikap," pungkasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com