MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung akhirnya menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung Khairul Bakti sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menetapkan Khairul Bakti menjadi tersangka kepemilikan senaja api (senpi) ilegal, sesuai yang diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Selain Khairul Bakti, menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, polisi juga menetapkan Renold Manurung sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009.
"Dalam penggrebekan di Tanjungsenang lalu sudah kami tetapkan dua orang tersangka yakni Khairul Bakti dan Renold Manurung dalam kasus penyalahgunaan narkotika," ujar Shobarmen, Selasa (17-9-2019).
Sementara empat pelaku lainnya yang turut diamankan di kantor Khairul Bakti, yakni Rio Wijaya, Ananda Miko, Dwi Prastya Andika, dan Dhe Aulia Putri tidak terlibat.
"Terhadap keempatnya selanjutnya kami lakukan rehabilitasi," ucap Shobarmen.
Shobarmen melanjutkan, dari hasil pemeriksaan Khairul dan Renold hanya pemakai dan barang tersebut dibeli oleh Renold dengan uang Khairul Bakti.
"Masih kami kembangkan lagi untuk kejar barang ini didapat dari mana," imbuhnya.
Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, Khairul Bakti juga dijerat perkara kepemilikan senjata ilegal. Shobarmen memastikan senjata tersebut tanpa surat-surat kepemilikan.
"Dia mengaku dapat senjata itu dari teman sesama kontraktor. Tapi sementara masih kita dalami," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com