MOMENTUM, Bandarlampung--General Manager Novotel Lampung Lalu Aswadi menepis adanya dugaan penyimpangan pajak karaoke.
Dia
menegaskan, Papillon Karaoke Novotel taat membayar pajak tempat hiburan sebesar
40 persen dari total omzet, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Peraturan
Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011
tentang pajak daerah.
“Semua pajak yang kami bayarkan sudah sesuai ketentuan. Kami juga sangat taat terhadap segala bentuk kontrol yang dilakukan. Sebagai contoh, tapping box (kotak penyadapan transaksi pembayaran) sudah terpasang, baik di hotel maupun entertain,” kata Lalu Aswadi saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (18-9-2019).
Baca juga: Pajak Hiburan di Bandarlampung Diduga Bocor
Lebih lanjut
dia menuturkan, saat awal pemasangan tapping
box dilakukan dalam pengawasan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Saat itu,
kata dia, Dispenda mengirimkan petugas, tepatnya Satpol PP (Satuan Pamong
Praja) untuk memastikan bahwa tapping box
selalu atif.
“Mereka juga menyamakan antara transaksi yang aktual atau jumlah pengunjung yang datang dengan transaksi di tapping box. Jadi Dispenda sendiri sudah cukup maksimal dalam melakukan pengawasan,” tuturnya.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa tidak semua transaksi yang tercatat di tapping box merupakan produk karaoke.
Ada sebagian yang merupakan produk hotel.
“Contohnya ada pengunjung di karaoke yang memesan makanan, itu kan produknya hotel, bukan produk karaoke. Jadi karaoke di sini berbeda dengan karaoke lepasan di luar sana,” jelasnya.
Baca juga: Soal Pajak, BPPRD Harus Tegas!
Saat ditanya
berapa besaran omzet Papillom Karaoke Novotel Lampung setiap bulannya, Lalu
Aswadi enggan menyebut.
“Soal itu (omzet)
lebih baik konfrimasi ke Dispenda, karena mereka memegang semua data transaksi
kami, tidak ada yang kami sembunyikan. Semuanya (omzet) sudah terdata di tapping box tersebut,” terangnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com