MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan Muhammad Yaman (37), warga Telukbetung Utara, tersangka pencabulan terhadap beberapa anak perempuan di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly mengatakan, MY kini ditahan setelah ditangkap di kediamannya pada Selasa (17-9-2019).
"Iya jadi kemarin ada beberapa warga mengadu ke Polda dam ditindaklanjuti. Kami periksa dan dikuatkan dengan visum yang ada, alat bukti sudah cukup," ujar Barly ditemui di Mapolda Lampung, Rabu (18-9-2019).
Barly menuturkan, pihaknya mendapat informasi ada sekitar 20 gadis cilik yang diduga menjadi korban. Namun, yang sudah dipastikan yakni 2 orang melapor di Polda, dan 4 orang melapor di Polresta.
"Jadi ternyata juga ada laporan di polresta dan pelakunya sama. Jadi kasus ini kita tarik ke Polda. Sementara ada saksi korban, jumlah 20an itu masih kita dalami lagi," bebernya.
Barly menambahkan, modus yang dilakukan oleh Yaman yakni memegang alat kelamin korban ketika sedang mengadakan kegiatan keagamaan (mengaji) di rumahnya.
Dikatakan Barly, pelaku dijerat Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No.22 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com