MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah pegiat HAM (Hak Asasi Manusia) Lampung menggelar aksi keprihatinan terhadap nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi berlangsung di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Kamis (19-9-2019).
Mereka mengusung keranda berselimut kain hitam bertuliskan RIP (rest in peace) KPK Bin Reformasi, serta mengenakan pakaian dan payung hitam.
Para peserta aksi lalu melakukan tabur bunga sebagai simbol kematian KPK, menyusul disahkannya revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR RI.
Sebelum melakukan tabur bunga, perserta aksi damai menyanyikan lagu "Darah Juang" sebagai bentuk perlawanan terhadap pihak-pihak yang melemahkan peran KPK.
"Ini sebagai bentuk matinya sistem pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Kodri Ubaidillah, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.
Senada dengan itu, Direktur LBH Bandarlampung Chandra Iriawan mengatakan, KPK harus diperkuat bukan dilemahkan.
Mereka menilai pemerintah bungkam dan tidak mendengarkan aspirasi rakyat yang menolak disahkannya revisi Undang-undang KPK.
"Pemerintah tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan negara melakukan pembiaran terhadap revisi Undang-undang KPK," ujar Chandra.
Chandra mengatakan, selama ini aspirasi publik tidak ada yang didengarkan pemerintah, ini sebagai bukti bahwa demokrasi di negara ini telah terancam.
"Sekitar tiga ribuan akademisi dari berbagai universitas negeri maupun swasta di seluruh Indonesia menolak pengesahan revisi Undang-undang KPK, tapi tidak ada yang didengar," katanya.
Chandra berharap, KPK diperkuat karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Menanganinya, diperlukan upaya-upaya luar biasa agar tercipta negara yang bebas dari pelaku-pelaku korup. (vaw).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com