MOMENTUM, Bandarlampung-- Hotel Sheraton Lampung diduga menunggak pajak hotel sekitar Rp800 juta. Tunggakan itu selama empat bulan, terhitung dari Mei hingga Agustus 2019. Setiap bulan, besaran pajak hotel Sheraton berkisar Rp175 juta hingga Rp200 jutaan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Hendi bagian Marketing Hotel Sheraton enggan berkomentar banyak terkait informasi itu. “Seharusnya itu sudah terbayar,” jelasnya kepada harianmomentum.com, Jumat (20-9-2019).
Sementara Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Andre membenarkan adanya tunggakan itu.
Menurut Andre, Hotel Sheraton memang belum membayar pajak hotel sekitar Rp800an juta. “Iya tunggakan mereka (Sheraton, red) sekitar Rp800an juta selama empat bulan,” katanya kepada harianmomentum.com, Jumat (20-9-2019).
Saat ditanya rincian tunggakan itu, Andre mengaku tidak hapal. “Datanya ada di kantor, saya lupa rinciannya. Tapi yang jelas sekitar Rp800 juta,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Andre mengatakan, BPPRD telah menyurati manajemen Sheraton Hotel untuk segera melunasi tunggakan itu. “Kami sudah mengirim surat kepada manajemen hotel untuk segera melakukan pembayaran,” pungkas Andre.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah disebutkan, pajak hotel sebesar 10 persen dari total pembayaran yang diterima manajemen hotel dari tamu. (ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com