MOMENTUM, Denteteladas--Aparat Polsek Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang berhasil menangkap satu dari delapan buronan pelaku penculikan di Kecamatan Gedungmeneng pada tahun 2016 lalu.
Pelaku yang ditangkap tersebut bernama Saparudin 52 tahun, warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.
"Pelaku sempat menjadi buronan selama 3,8 tahun. Dia kita tangkap Jumat (4-10-2019), sekitar pukul 02.00 WIB saat kembali ke rumahnya," kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi pada Harianmomentum.com.
Menurut kapolsek, peristiwa penculikan terjadi Minggu 14 Februari tahun 2016, di Dusun SP 8, Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng.
Saat itu, para korban: Solimin (28), Tarno (31), dan Siam (14) yang merupakan warga Kampung Gedungjaya, Kecamatan Rawapitu, sedang bekerja disawah.
Tiba-tiba sekitar pukul 14.30 WIB dihari kejadian, datang gerombolan pelaku. Mereka lantas membawa ketiga orang petani tersebut ke salah satu rumah pelaku dan menyekapnya.
"Saat sedang bekerja tiba-tiba datanglah delapan orang pelaku dan langsung membawa para korban sambil berkata, "ayo ikut kami. Jangan coba-coba kabur, kalau tidak kami tembak," tutur kapolsek.
Para korban dibawa ke rumah salah satu pelaku dan disekap.
"Sekitar pukul 24.00 WIB, petugas dari Polsek Denteteladas berhasil menyelamatkan para korban dan membawanya ke mapolsek untuk dimintai keterangan," terangnya.
Saat ini, lanjut Rohmadi, petugas kepolisian sedang melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Akibat perbuatanya Saparudin dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 333 ayat 1 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (rhm)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com