Dua Calon Komisioner KPU Pesibar Diduga Terlibat Parpol

Tanggal 05 Okt 2019 - Laporan - 2321 Views
Ketua Timsel Zona II, Darmawan Purba. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar) yang masuk sepuluh besar diduga terlibat partai politik (parpol).

Kedua calon komisioner berinisial EG dan IS. Mereka dinyatakan berhak mengikuti tes terakhir, fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di KPU RI bersama delapan komisioner Pesibar lainnya.

Hal itu berdasarkan surat pengumuman bernomor: 007/PP.06-PU/TIMSEL-KPU.KAB.KOTA/X/2019 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2019.

Berdasarkan informasi yang diterima harianmomentum.com, Sabtu (5-10), EG diduga punya keterlibatan dengan Partai Gerindra Pesibar. Namun keterlibatan tersebut bukan sebagai anggota parpol, hanya sebatas kerja sama sebagai saksi parpol saat Pemilu 2019 berlangsung.


Hal itu diketahui dari surat mandat (SM) bernomor: 08.10/04/SAKSI/DPC Gerindra-PB/2019 yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC Gerindra Pesibar tertanggal 13 April 2019.

Kalau EG hanya sebatas saksi parpol, lain halnya dengan IS. IS diduga terlibat kepengurusan di Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesibar periode 2016-2021.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 2372/DPW-03/IV/A.I/IX/2016 yang ditandatangani oleh Ketua DPW Musa Zainudin dan Sekretaris DPW Okta Rijaya tertanggal 26 September 2016. Dalam lampiran SK tersebut, nama IS tertulis sebagai Wakil Ketua (DPAC Pesisir Tengah).


Terkait hal tersebut, Ketua Timsel Zona II (Pesibar, Tanggamus, dan Pringsewu) Darmawan Purba mengaku beru mengetahuinya.

Bahkan dia menyesalkan, ada informasi penting terkait indikasi keterlibatan peserta di parpol, namun tidak ada masyarakat yang melapokannya secara resmi ke timsel.

“Pertama terimakasih atas perhatian dari reka-rekan media. Tapi kenapa kabar ini baru mencuat saat tahapannya sudah selesai,” kata Darmawan saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Sabtu (5-10).

Baca juga: Calon Komisioner KPU Pesibar Tegaskan Tak Terlibat Parpol

Menurut akademisi asal Universitas Lampung (Unila) itu, laporan atau temuan yang beredar di media massa maupun media sosial tidak bisa dijadikan dasar untuk ditindak lanjuti.

“Dalam juknis (petunjuk teknis), pengaduan masyarakat yang diterima timsel tertulis. Jadi jika melalui pesan whatsapp atau berita yang beredar di masyarakat, kami sulit menanggapinya,” jelasnya.

Terlibih, kata dia, tahapan-tahapan seleksi di tingkat timsel sudah selesai. “Yang jadi seru itu kan, begitu pleno sudah selesai baru ada aduan semacam ini. Saya menyangkan, kenapa tidak dari tanggal 24 tah melaporkannya,” sesalnya.

Kendati begitu, sambung dia, bisa saja timsel menindak lanjuti dugaan keterlibatan dua calon komisioner di parpol untuk kemudian dilaporkan sebagai bahan pertimbangan KPU RI dalam memutuskan lima komisioner KPU Pesibar.

“Ini kan pleno sudah selesai, tapi tidak menutup kemungkinan kami akan melampirkan ini (ke KPU RI),” jelas dia.

Namun kembali Darmawan menegaskan, untuk melaporkan hal tersebut ke KPU RI, timsel butuh laporan masyarkat secara resmi dengan identitas laporan yang jelas. Jika tidak, timsel tak dapat menindaklanjutinya. Sementara hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima timsel dari masyarakat.

“Kedudukan saya memprosesnya apa. Yang jelas jika ada yang datang ke timsel membawa laporan daengan identitas yang jelas baru kita akan tindak lanjuti,” katanya.

Untuk itu dia mengimbau masyarakat yang punya bukti keterlibatan calon komisioner di partai politik untuk mau melaporkan ke timsel dengan membawa bukti yang jelas.

“Saya minta supaya klir, jangan berdasarkan info yang beredar. Ayolah kita bertanggung jawab. Bawa SK nya. Kalau terbukti kita serahkan ke KPU,” ucapnya.

Terkait keterlibatan EG sebagai saksi Partai Gerindra di Pemilu 2019, menurut Darmawan, sah-sah saja alias tidak masalah selagi dia tidak terlibat sebagai pengurus atau kader di parpol tersebut.

“Mereka itu kan seperti tenaga harian (saksi parpol). Kan banyak pas pemilu masyarakat jadi saksi parpol, karena memang parpol butuh saksi itu, tapikan tidak musti saksi itu jadi anggota parpol,” jelasnya.

Namun jika nantinya terbukti ada yang benar terlibat di kepengurusan parpol, maka sanksi tegasnya yaitu didiskualifikasi.

“Sejak awal mereka sudah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat parpol. Jadi timsel menjadikan itu sandartannya, kalau ada bukti dari laporan masyarkaat dan buktinya akurat, sanksinya diberhentikan,” katanya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KPU Tetapkan 85 Caleg Terpilih DPRD Provinsi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Maju Lagi, Wahdi Ambil Formulir di Partai Nas ...

MOMENTUM, Metro--Petahana Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin mengam ...


Demokrat Pringsewu Buka Penjaringan Cabup-Caw ...

MOMENTUM, Pringsewu -- DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu me ...


Demokrat Wajibkan Calon Kepala Daerah Gunakan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Demokrat mewajibkan para calon ke ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com