MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Lampung Utara (Lampura), Minggu (6-10-2019), malam.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menuturkan, OTT tersebut bermula saat KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampura.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap RSY (orang kepercayaan bupati) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Basaria Pandjaitan melalui siaran pers, Senin (7-10) malam.
Menurut dia, penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat. “Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya.
Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar Agungg Ilmu Mangkunegara (AIM), tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta. “Tim kemudian menuju rumah WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB,” tuturnya.
Baca juga: OTT Lampura, Tujuh Diamankan dan Enam Ditetapkan Tersangka
Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah SYH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB. “Dari SYH, tim mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek,” ujarnya.
Secara paralel, tim lain mengamankan RGI, selaku pihak swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. “Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta pada 00.12 WIB,” jelasnya.
Tim kemudian mengamankan CHS, dari pihak swasta, pada Senin dini hari pukul 00.17 di rumahnya. “Terakhir, tim mengamankan FRA (kepala seksi jembatan dan jalan Dinas PUPR) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek,” jelasnya.
Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat, dilanjutkan permintaan keterangan. “Senin pagi ini, HWS dari pihak swasta menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Senin (7-10) pukul 08.00 WIB. Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung,” bebernya.
Tim Polda Lampung kemudian mengantarkan WHS ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30 WIB. “Dari seluruh rangkaian OTT tersebut, total uang yang diamankan tim penindakan KPK adalah Rp728 juta,” ungkapnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com