MOMENTUM, Pesawaran--Polres Pesawaran menetapkan 17 tersangka kasus tewasnya seorang mahasiswa Sosiologi FISIP Universitas Lampung (Unila), Aga Trias Tahta (19) saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) pecinta alam.
Ke-17 tersangka itu adalah panitia diksar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, 17 tesangka itu ditetapkan setelah Polres Pesawaran usai melakukan gelar perkara pada Selasa (8-10-2019) malam.
BACA JUGA:
Mahasiswa Unila Tewas, Polisi Minta Pertanggungjawaban Panitia Diksar Cakrawala
"Ke-17 panitia yang ditetapkan sebagai tersangka ini ada perannya masing-masing. Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada juga yang melakukan kelalaian," ujar Popon saat dikonfirmasi.
Popon menuturkan, para tersangka akan dijerat pasal 170 atau pasal 351. Kemudian juga dikenakan pasal 359 atau pasal 360 KUHP.
Dia mengungkapkan, setelah melakukan pendalaman, tersangka tidak ada yang berasal dari alumni, melainkan senior yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Menurut Popon, sebelumnya Polres Pesawaran juga telah memanggil 19 orang saksi, namun dua diantaranya dibebaskan.
"Dua saksi lainnya Ana dan Ayubi ini panitia yang tercantum namanya, tapi mereka tidak pernah ikut dan datang, baik saat akan dilaksanakan kegiatan maupun saat kegiatan sedang berlangsung, jadi dua panitia ini kita pulangkan karena terbukti tidak terlibat," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com