MOMENTUM, Sukadana--Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Empat warga Lampung Selatan (Lamsel), dua dari Lamtim.
Empat warga Lamsel masing-masing, Yudi (26) asal Kecamatan Sragi, Argia (28) dari Kecamatan Ketapang, Darlansyah (51) dan Ali (39) warga Kecamatan Palas. Sedangkan warga Lamtim, Mansyur (45) warga Kecamatan Jabung dan Edi (40) dari Kecamatan Bandarsribowono.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lamtim Iptu Abadi, mewakili Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro, mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan Yudi dan Argio di wilayah Desa Labuhanratu Kecamatan Pasirsakti, Lamtim pada Selasa (8-10-2019) pukul 00.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, jajaran Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 7,80 gram, sebuah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip bening, seperangkat alat hisab jenis bong, sebuah kotak plastic, sebuah sedotan pendek dan dua buah dompet.
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap Darlansyah dan Ali.
Lalu, Mansyur ditangkap di wilayah Desa Brajasri Kecamatan Wayjepara, Selasa (8-10) pukul 07.30 WIB. Berikut barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,15 gram, seperangkat alas hisap, dua buah korek api gas dan sebuah gunting kertas.
Pada hari yang sama, Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan Edi di wilayah Desa Sripendowo Kecamatan Bandarsribowono. Dengan barang bukti berupa 2 buah pipa kaca (pirek) yang terdapat kristal putih diduga keras sabu-sabu dan dua buah korek api gas
“Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Abadi. (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com