Tekab 308 Polsek Batanghari Amankan Pencuri Kotak Amal Masjid

Tanggal 14 Okt 2019 - Laporan - 823 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Sukadana--Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur tersangka pencuri kotak amal masjid, Ahad (13-10-2019).

Pria berusia 22 tahun berinisial CDS, 22 tahun, diduga mencuri kota amal di Masjid Al-Munawaroh di Desa Kedaton 1 Kecamatan Batanghari Nuban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, Senin (14-10-2019), mengatakan penangkapan CDS berawal dari laporan warga yang melihat tersangka membawa kotak amal masjid.

"Kemudian saksi mata melapor kepada warga dan Bhabinkamtibmas. Kemudian menyisir keberadaan pelaku dan menemukan pelaku lalu diamankan," ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, ditemukan beberapa lembar uang kertas dan koin serta batu yang digunakan untuk memecahkan kotak amal.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Lampung Timur untuk penyidikan lebih lanjut. (rif).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com