Efektifkan Penyusunan Tatib, DPRD Tanggamus Studi Banding ke DPRD DKI Jakarta

Tanggal 15 Okt 2019 - Laporan - 799 Views
Anggota DPRD Tanggamus bersama Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Purwana (tengah)

MOMENTUM, Jakarta--Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2019-2024 bergerak cepat untuk mengotimlakan dan efektifitas pelaksanaan program kerja. Salah satunya melalui penyusunan tata tertib yang menjadi instrumen penting pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif.

Terkait hal tersebut, baru-baru ini Tim I Anggota DPRD Tanggamus melalukan kunjungan kerja/studi banding ke DPRD DKI Jakarta. Rombongan studi banding Tim I Anggota DPRD Tanggmus dipimpin Hajin M Umar bersama Wakil Ketua I Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Kurnain. Mereka diterima Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Purwana. 

Pada studi banding tersebut, anggot DPRD Tanggamus menyampaikan pertanyaan terkait sejumlah poin perlu dicantumkan dalam penyusunan tata tertib DPRD.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabag Perundang-Undangan Sekretariat  DPRD DKI Jakarta Purwana mengatakan, perlunya memasukan bentuk  kearifan lokal ke dalam draf Tatib DPRD, seperti  dalam kegiatan sosialisasi perda pada masyarakat. "Untuk tata tertib sosialisasi perda, tidak ada salahnya memasukan bentuk kearifal lokal,  namun sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu secara verbal/langsung kepada kepala daerah," kata Purwana.

Sedangkan  mengenai resses, DPRD DKI Jakarta melaksanakan  tiga kali dalam satu tahun. Setiap pelaksanaan resses maksimal delapan hari atau sehari maksimal dilaksanakan di dua lokasi. 

Mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD, prosesnya harus mengacu  pasal 181 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan Sekretaris DPRD  diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur atas persetujuan Pimpinan DPRD. 

Ada beberapa point yang ditanyakan delegasi DPRD Kab. Tanggamus seputar point-point apa saja yang dapat dicantumkan didalam Tatib DPRD, seperti sosialisasi Peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat, mekanisme pelaksanaan reses anggota DPRD baik jadwal pelaksanaan dan juga pendanaannya, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD, hak keuangan & administratif, tunjangan transportasi, Rumah Dinas, kriteria pengadaan tim ahli DPRD.

Menutup sesi konsultasi Purwana menekankan agar dalam penyusunan tata tertib terlebih dahulu dibuatkan payung hukum dan tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku. Kemudian  hasil pembahasan tetap harus dikonslutasikan ke gubernur atau kepala daerah.

Ketua rombongan studi banding anggota DPRD Tanggamus Hajin M Umar mengatakan, mengatakan ada beberapa poin dari hasil kunker tersebut yang bisa diaplikasikan dalam proses penyusunan tata tertib DPRD setempat, antara lain tentang: peraturan masa reses, sosialisai perturan daerah, dan pengawasan peraturan daerah. (jal)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Yansos Jejama Salurkan Bantuan untuk Penyanda ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penyandang disabilitas warga Kecamatan Gad ...


Danpuspom AD Mayjen Eka Wijaya Tinjau Proges ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) ...


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com