PT Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di JTTS

Tanggal 19 Okt 2019 - Laporan - 1265 Views
Petugas PT Jasa Raharja menemui keluarga korban kecelakaan di RS Bhayangkara Provinsi Lampung./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Jasa Raharja BandarLampung akan memberikan santunan kepada empat korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan sedan silver di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) kilometer (KM) 96.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Lampung Benyamin Bob Panjaitan usai melihat kondisi korban di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung, Sabtu (19-10-2019).

Baca Juga : Empat Jenazah Korban Kecelakaan Maut Masih di RS Bhayangkara

"Sejauh ini korban meninggal ada empat orang, dan masih dalam proses identifikasi. Untuk korban yang meninggal ini kita akan berikan santunan Rp50 juta kepada ahli waris," ujar Benyamin.

Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada korban Hadi Prayitno (37), Elisabeth Yoni (32) serta Kris (14).

Baca Juga : Kecelakaan Maut, Empat Orang Tewas di Tol Natar

Sedangkan bagi korban Mikail (7) yang tidak memiliki ahli waris, pihaknya akan memberikan santunan biaya pemakaman sebesar Rp4 juta.

Benyamin menuturkan, pihaknya masih menunggu keterangan resmi pihak kepolisian untuk mengetahui hasil indetifikasi korban.

Jika sudah dinyatakan secara resmi oleh pihak kepolisian, maka akan segera diberikan santunan tersebut.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, hingga pukul 15.30 WIB jenazah masih berada di RS Bhayangkara.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Siapkan Beras 2 Ton, Polsek Tulangbawang Teng ...

MOMENTUM, Tulangbawang Barat—Polsek Tulangbawang Tengah Kabupat ...


Rahayu Sri Astutik Terpilih Aklamasi Jadi Ket ...

MOMENTUM, Pringsewu—Istri Bupati Pringsewu, Rahayu Sri Astutik ...


GRN Maknai HUT ke-80 RI dengan Tabur Bunga di ...

MOMENTUM, Jakarta – Puluhan emak-emak dan pengurus pusat Geraka ...


Meriahkan HUT ke-80 RI, Lapas Metro Gelar Bak ...

MOMENTUM, Metro--Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republi ...