MOMENTUM, Bandarlampung--Delapan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Lingkungan (LK) I, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut merupakan buntut dari diberhentikannya Kepala Lingkungan (Kaling) I, Kelurahan Waydadi, Triyono Arfin.
Subhan A. Latief selaku Ketua RT 8, LK I, Waydadi mengatakan, mereka tidak sepakat dengan pemberhentian tersebut. Menurut dia, surat pemberhentian yang ditandatangani Camat Sukarame Zolahudin semena-mena alias tidak berdasar.
"Kami, delapan ketua RT di Lingkungan satu sepakat mengundurkan diri. Ini aksi solidaritas kami karena Kepala Lingkungan kami diberhentikan dengan alasan yang mengada-ada (masa jabatan telah habis)," kata Subhan yang mengaku sebagai koordinator RT di lingkungan setempat, Senin (21-10-2019).
Dia mengatakan, surat pengunduran diri di atas materai yang ditandatangani delapan Ketua RT telah dikirimkan kepada Lurah Waydadi, Helpi Nurdin, Senin(21-10) pagi.
Dalam surat tersebut, ada beberapa pernyataan. Diantaranya mereka menyatakan masih mengakui Triyono Arfin sebagai Kepala Lingkungan I, wilayah setempat.
Selanjutnya mereka menyatakan setuju dengan peraturan walikota (perwali) tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan setiap tiga tahun sekali. Asalkan, peraturan itu berlaku kepada seluruh Kepala Lingkungan se-Bandarlampung.
"Jadi tidak terkesan distriminasi seperti ini. Masa cuma kepala lingkungan di sini saja yang diberlakukan seperti itu," kata Subhan.
Kepala Lingkungan I, Kelurahan Waydadi, Triyono Arfin
Terpisah, Kepala Lingkungan I, Waydadi, Triyono Arfin mengaku kaget dengan keputusan mundurnya delapan Ketua RT dibawah jajarannya.
"Saya terharu dengan keputusan yang mereka ambil. Memang selama ini hubungan saya dengan mereka berjalan baik," kata Triyono.
Triyono berharap, lurah dan camat di wilayah setempat segera mengambil sikap. Paling tidak ada upaya untuk membuka komunikasi.
"Sejak awal (diberhentikan), belum pernah saya diajak untuk musyawarah oleh lurah atau camat. Tahu-tahu diberhentikan," tuturnya
Dia pun mengaku bingung, kenapa dia mendadak diberhentikan. "Kalau mengacu ke perwali, harusnya saya sudah diberhentikan sejak beberapa tahun lalu," ujarnya.
Diketahui, Triyono sudah menjabat Kepala Lingkungan I, Waydadi, sejak 2012. "Banyak kepala lingkungan yang sudah menjabat lebih dari tiga tahun, tapi tidak diganti," ungkapnya.
Terpisah, Camat Sukarame, Zolahudin mengaku bahwa pemberhentian Kaling I, Waydadi sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut dia, keputusan tersebut sudah sesuai perwali tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan setiap tiga tahun sekali.
"Kebetulan saya baru (menjabat camat setempat). Tapi saya lihat SK nya (Triyono) sejak 2016. Sesuai perwali, masa jabatannya sudah habis (tiga tahun)," jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan mundurnya delapan ketua RT di Lingkungan I, Waydadi, dalam waktu dekat Zolahudin akan mengadakan pertemuan dengan kepala lingkungan I dan jajarannya (delapan ketua RT).
"Untuk surat pernyataannya saya belum terima dari lurah. Nanti kita cek, benar tidak pengunduran diri itu. Nanti kita adakan pertemuan, untuk mencari solusinya," terangnya.
Menurut dia, jika para Ketua RT menginginkan Triyono untuk kembali menjadi kepala lingkungan, hal itu bisa saja direalisasikan. "Karena itu, kita akan dengar dulu, seperti apa mau mereka (para ketua RT)," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Waydadi, Helpi Nurdin belum berhasil dikonfirmasi. Nomor teleponnya, 0821-7589-xxxx dalam keadaan tidak aktif.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com