MOMENTUM, Bandarlampung--Camat Sukarame, Zolahudin,
memanggil delapan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Lingkungan I, Kelurahan Waydadi.
Pemanggilan tersebut untuk mengkonfrontir terkait surat pernyataan pengunduran
diri yang dilayangkan para Ketua RT (RT 1-8) tersebut.
Zolahudin menuturkan, dari hasil pertemuan tersebut, kesimpulannya
para Ketua RT satu hingga delapan Lingkungan I, Kelurahan Waydadi tetap
bersikeras mengundurkan diri.
"Surat pengunduran dirinya sudah saya terima. Karena
mereka mengundurkan diri, maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan kembali pemilihan
ketua di masing-masing RT tersebut," kata Zolahudin kepada harianmomentum.com,
Selasa (22-10-2019).
Menurut dia, aksi pengunduran diri masal itu hanyalah aksi
solidaritas saja. Sebab, dari hasil konfrontir yang dilakukannya, salah seorang
RT mengaku tidak mau mengundurkan diri. Namun, Zolahudin enggan menyebut nama
Ketua RT tersebut.
"Ada yang menyatakan untuk tetap mau jadi Ketua RT.
Cuma mungkin dia merasa tidak enak kalau tidak ikutan (mengundurkan
diri)," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu juga, sabung dia, beberapa ketua RT yang
mengundurkan diri menyatakan masih mau ikut pemilihan ketua RT lagi.
"Tadi mereka tanya, kalau sudah mengundurkan diri
seperti ini masih bisa ikut pemilihan ketua RT lagi tidak. Kata saya masih
bisa. Silahkan saja," ucapnya.
Diketahui, para ketua RT yang kompak mengundurkan diri
tersebut punya tuntutan. Yaitu meminta agar jabatan Kepala Lingkungan (Kaling)
I Waydadi dikembalikan kepada Triyono Arfin. Menurut Zolahudin, tuntutan itu
bisa direalisasikan.
"Yang penting dia (Triono) datang lah, ngobrol ke kami (lurah dan camat). Masa saya yang harus mendatanginya," jelasnya.
Baca juga: Kaling Waydadi Diberhentikan, Delapan Ketua RT Mundur
Terpisah, Subhan A. Latief selaku Ketua RT 8, LK I, Waydadi
menuturkan, dalam pertemuan tersebut hanya enam Ketua RT yang hadir. "Untuk Ketua RT 06 dan 02 tidak hadir, sebab mereka
sedang bekerja (tidak bisa izin)," jelasnya.
Menurut Subhan, awalnya Camat Zolahudin ingin menemui satu
persatu Ketua RT. "Lalu kami sampaikan bahwa mengundurkan diri ini
bersamaan, maka tidak bisa (dipanggil) satu persatu," jelasnya.
Dia menuturkan, dalam pertemuan itu Zolahudin menjelaskan
prihal Peraturan Walikota (Perwali) terkait pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Lingkungan. Perwali itu yang dijadikan dasar memberhentikan Kaling I,
Waydadi.
“Dia juga menanyakan apakah sudah tulus ikhlas? Ya kami
jawab sudah tulus ikhlas (mengundurkan diri),” katanya.
Lantas, sambung dia, Camat Zolahudin memerintahkan Lurah Waydadi Helpi Nurdin untuk membuatkan surat keputusan (SK) pemberhentian. “Setelah Kaling I Waydadi terbentuk baru diadakan pemilihan Ketua RT lagi,” ujarnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com