Kasus Pembunuhan, Kakak Beradik Didakwa Sengaja Bunuh Korban

Tanggal 22 Okt 2019 - Laporan - 613 Views
Sidang mendengarkan keterangan saksi kasus pembunuhan di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang kasus pembunuhan, dua orang kakak beradik di Pesawahan didakwa bersalah karena dengan sengaja melakukan penganiayaan sehingga Suhendi (33) meninggal dunia.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus pembunuhan beragenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (22-10-2019). Dua kakak beradik yakni Herul (38) dan adiknya Dedi Saputra (33) merupakan warga Pesawahan Telukbetung Selatan.

Dalam persidangan yang digelar untuk kedua kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah mendatangkan empat saksi.

Salah seorang saksi mata di lokasi kejadian, Sumarno mengatakan, tragedi pembacokan yang mengakibatkan kematian Suhendi berawal dari korban memamerkan jimat yang digunakannya.

"Saya melihat antara keduanya sempat ribut, masalah jimat. Jimat punya korban, dia (Suhendi) ngaku kebal," ujar Sumarno dalam persidangan.

Sumarno pun mencoba menirukan perkataan korban saat malam sebelum Suhendi merenggang nyawa.

"Dia (Suhendi) bilang, hahaha saya tahan dibacok, siapa yang namanya Dedi, kemudian nyaut, Dedi bilang ini Dedi, kemudian Suhendi mencekik Dedi, lalu dicentang (tonjok) sama Dedi, lalu kakaknya (Herul) membela dengan membacok," jelas Sumarno.

Saat kejadian itu, Sumarno mengaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan mengaku kepada Majelis Hakim baru mengetahui korban meninggal pada keesokan harinya.

Sementara saksi lainnya, Agus menyebutkan, jika perselisihan memanas setelah permasalahan empat bulan lalu antara korban dan pelaku kembali diungkit.

"Kalau masalah awalnya itu cuma karena salah kirim chat, tapi masalah ini dikomporin, kejadian ini empat bulan sebelum pembunuhan, saya anggap sudah selesai, tapi pas ketemu ini diungkit lagi, sama dua orang pelaku ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com