MOMENTUM, Kotabumi--Dalam kurun waktu sembilan bulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara(Lampura) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar. Keberhasilan tersebut dicapai dengan mengoptimalkan program pelayanan bantuan hukum kepada
stekolder, antara lain: pemerintah daerah, badan usahan milik negara dan badan usaha milik daerah serta masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura Yuliana Sagala mengatakan, program pelayanan bantuan hukum tersebut dilaksanakan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan meluncurkan program JKN Bisa.
"Sejak Januari hingga Oktober 2019, program pelayanan bantuan hukum yang kita laksanakan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar," kata Yuliana pada Harianmomentum.com, Rabu (23-10-2019).
Selain itu, Kejari Lampura juga berhasil memulihan keuangan negara dalam bentuk sertifikat tanah yang nilainya ditaksir mencapai Rp250 juta.
"Untuk meningkatkan pelayanan hukum pada masyarakat, saat ini kita juga melaksanakan program Jaksa Pengacara Negara Bisa (JPN Bisa) yang dijalankan dengan konsep mengusung penegakan hukum preventif, korektif dan rehabilitatif," terangnya.
"Program ini telah dioptimalkan melalui Bidang Datun dan dikemas dalam suatu inovasi ya itu program JPN Bisa," ujarnya.
Program tersebut, lanjut dia, fokus diberikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Lampura.
"Lewat program ini Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan mendatangi desa-desa dengan melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga terkait bantuan permasalahan hukum," terangnya.
Masyarakat dapat mengakses seluruh aktifitas dan hasil pelaksanaan program tersebut melalui media sosial dan website Kejari setempat. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com