MOMENTUM, Kotaagung--Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus mulai menangani kasus dugaan penyimpangan terkait pemotongan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS pada Pemilu 2019.
"Status kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan karena dinilai telah ditemukan bukti-bukti terkait dugaan perbuatan tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Faisal Rachman, Rabu (23-10-2019).
Menurut dia, bukti-bukti permulaan dalam upaya perbuatan menyimpang itu dilakukan oleh oknum terkait di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus.
"Kami pasti menangkap pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pidana sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut," paparnya.
Faisal menjelaskan proses penyidikan tersebut membutuhkan banyak waktu, mengingat jumlah saksi-saksi yang harus dihadirkan meliputi 20 PPK, 302 PPS dan 1.975 KPPS.
"Proses hukum telah ditingkatkan, kami sedang mencari aktor yang bertanggung jawab yang akan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Oleh sebab itu, kata Faisal, untuk memenuhi unsur penyimpangan secara spesifik atau menentukan yang paling bertanggung jawab atas pemotongan tersebut akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung secara detail kerugian negara.
"Masyarakat Tanggamus juga diharapkan dapat bersabar, karena perkara ini masih Kejaksaan tangani dengan serius. Percayakan kepada kami dalam penegakkan hukum di wilayah Tanggamus," ujarnya.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com