MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum menuntut penyitaan harta tiga terdakwa korupsi proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangjungkarang, Senin (28-10-2019), ketiga terdakwa Yusmardi, Nur Muhammad dan Zulfikri dituntut berbeda seperti dibacakan JPU Andy Pranomo melalui JPU pengganti.
Terhadap terdakwa Yusmardi, jaksa mengajukan tuntutan selama lima tahun penjara kemudian mewajibkan mengganti uang pengganti sebedar Rp460 Juta. Jika tidak bisa mengganti selama satu bulan maka harta bendanya disita, jika kurang mencukupi maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara, serta menjatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
Kemudian, terdakwa Zulfikri dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Zulfikri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp274.214.160, jika tidak bisa mengganti selama satu bulan maka barang berharganya akan disita. Namun, jika kurang mencukupi maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara, serta menjatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
Sementara terdakwa Nur Muhammad, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp274.214.160.
"Uang pengganti tersebut dikurangkan Rp40 juta sebagaimana yang dikembalikan dalam persidangan, jika tidak dikembalikan selama satu bulan maka harta benda akan disita, jika belum mencukupi akan diganti pidana badan selama 1 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan," jelasnya.
Setelah membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga senin depan dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya diberitakan, diduga menerima fee 20 persen dari nilai total proyek pengadan alat olahraga Disdik Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yusmardi jalani sidang perdana bersama Zulfikri Rachman dan Nur Muhammad selaku rekanan dengan dakwaan terpisah.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com