MOMENTUM, Bandarlampung--Kedapatan memiliki narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Yanto (42) warga Jalan Margomulyo Tegarrejo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dituntut 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Maulana dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (1-11-2019).
Menurut jaksa, terdakwa bersalah karena dengan sengaja memiliki serta menyimpan narkoba lebih dari lima gram.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, kami minta Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yanto kurungan penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Maulana.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp800 juta subsider/pengganti tiga bulan kurungan penjara.
"Terdakwa diringankan karena mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, Maulana mengatakan perbuatan terdakwa Yanto diketahui setelah anggota Ditreserse Narkoba Polda Lampung menangkapnya di jalan Margomulyo, Tegarrejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu (21-7-2019).
Dalam penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dengan berat bruto 8,00 gram di bawah lemari TV dan 1 buah timbangan digital di atas meja di ruang tamu dalam rumah.
Atas pengakuannya, barang haram tersebut didapatnya dari Sahroyo yang saat ini masih DPO.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com