Miliki Narkoba, Warga Tegineneng Dituntut 15 Tahun

Tanggal 02 Nov 2019 - Laporan - 547 Views
Sidang tuntutan terdakwa pengedar narkoba di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Kedapatan memiliki narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Yanto (42) warga Jalan Margomulyo Tegarrejo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dituntut 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Maulana dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (1-11-2019).

Menurut jaksa, terdakwa bersalah karena dengan sengaja memiliki serta menyimpan narkoba lebih dari lima gram.

"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, kami minta Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yanto kurungan penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Maulana.

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp800 juta subsider/pengganti tiga bulan kurungan penjara.

"Terdakwa diringankan karena mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, Maulana mengatakan perbuatan terdakwa Yanto diketahui setelah anggota Ditreserse Narkoba Polda Lampung menangkapnya di jalan Margomulyo, Tegarrejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu (21-7-2019).

Dalam penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dengan berat bruto 8,00 gram di bawah lemari TV dan 1 buah timbangan digital di atas meja di ruang tamu dalam rumah.

Atas pengakuannya, barang haram tersebut didapatnya dari Sahroyo yang saat ini masih DPO.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com