MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menangkap residivis kasus penggelapan di Kabupaten Pringsewu karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kedua yakni AR (23), pekerja bengkel warga Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu yang juga resedivis penggelapan sepeda motor. Lalu, pelaku berinisial RBS alias Butek (28) warga Pekon/Desa Wates Kecamatan Gadingrejo, diduga pengedar yang menyediakan sabu terhadap tersangka AR.
Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dan pengembangan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pringsewu.
"Kedua pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan, AR ditangkap saat berada di bengkelnya pada Selasa (5-11-2019) sekitar pukul 14.30 Wib," ungkap AKP Hendra Gunawan.
AKP Hendra Gunawan menerangkan, dari tangan AR diamankan barang, berupa 1 handpone, 10 buah plastik klip sisa sabu, 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 2 pipet, 1 kertas almunium foil dan 1 kotak rokok surya. Dari pengakuan AR, petugas kemudian bergerak menelusuri asal muasal barang haram tersebut. Sehingga berhasil menangkap RBS alias Butek saat berada di rumahnya di Gadingrejo.
Dari tangan RBS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 handpone, 34 plastik klip sisa sabu, 1 alat hisap sabu/bong, 1 kotak rokok merk magnum, 2 plastik klip ukuran besar bekas pakai, 2 buah plastik bening bekas pakai, 1 pecahan pipa kaca, 2 korek api, 1 tutup botol berlubang dua, dan 18 buah potongan sedotan.
"Pelaku RBS berhasil ditangkap bersama barang bukti penyalahgunaan Narkoba saat berada di rumahnya, Selasa (5-11) sekitar pukul 20.30 Wib," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, ancaman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Hendra Gunawan mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk narkoba, sebab berdasarkan keterangan para pelaku yang ditangkap Narkoba tiada guna. "Mari bersama-sama menjauhi narkoba, karena bahayanya bisa mematikan. Lebih baik mendekatkan diri kepada Tuhan YME daripada membuang waktu dan uang untuk Narkoba," imbaunya.
Pelaku AR dalam keteranganya mengaku mengenal sabu selepas dia keluar penjara dalam kasus pengelapan motor pada 2018. Menurutnya, memakai sabu dua kali dalam seminggu untuk penguat bekerja di bengkel motor.
Terhadap barang bukti yang diamankan petugas, pria berbadan gempal itu juga mengakui bahwa merupakan miliknya yang barangnya dibeli dari RBS yang biasa dipanggilnya Butek seharga rata-rata Rp200 ribu. Setelah ditangkap, ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga dan istrinya juga berjanji akan bertobat.(lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com